Mereka Merampok Air Kita !
artikel ini dari kompas , Lihat disini
BOGOR, MINGGU - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memicu terjadinya degradasi lingkungan dan kerusakan ekologi. Demikian diungkapkan Prof Dr Surjono Hadi Sutjahjo MS, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Pemberlakuan undang-undang ini sangat membuka peluang terjadinya komersialisasi dan privatisasi sumber daya air sehingga pengelolaan salah satu sumber kehidupan itu lepas dari kontrol negara dan bias kepentingan publik,” kata Ketua Program Studi Pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB itu di Bogor, Minggu. Menurut dia, pemberlakuan UU tersebut kurang produktif untuk kepentingan kelangsungan ekologi.
Alasannya, dengan adanya privatisasi, sebuah perusahaan, apalagi yang berbasis pada penanaman modal asing, menjadi terjebak dalam sistem kapitalisme yang cenderung hanya mengejar keuntungan. Sementara itu, aspek-aspek lain, seperti aspek ekologi dan sosial, terabaikan.
“Dengan pemberlakuan undang-undang ini, air yang seharusnya memiliki fungsi sosial dan seharusnya dikuasai dan dikelola bersama karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, justru dikomersialisasikan dan diprivatisasi karena hanya dipandang sebagai komoditas yang memiliki potensi ekonomi tinggi,” katanya.
Ia memberi contoh pada kerusakan ekologi yang terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, daerah yang menjadi tempat operasi dan eksplorasi 14 perusahaan air mineral dan suplemen, baik multinasional maupun nasional. Akibat menguatnya arus kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya air itu, pengambilan air secara berlebihan bisa berdampak pada kerusakan ekologi kawasan
Cidahu yang awalnya paling kaya sumber air dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat saat ini mengalami kekeringan. Sebagai akibatnya, warga pun kesulitan mendapatkan pasokan air, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk kebutuhan irigasi sawah. Nah, kira-kira apakah wakil rakyat yang dulu mengesahkan undang-undang ini memikirkan nasib warga sekitar Cidahu?
==================================================================
Kapitalisme adalah penjajahan zaman ini. Dimana semua hal dalam hidup merupakan komoditas yang bisa diperjual belikan. Jangan bicara hukum atau undang-undang, karena hukum dan undang-undang sudah jadi komoditas yang bisa dijual belikan asal punya uang. Kita sering mendengar berita bahkan mengalami sendiri kalau negara kita sebenarnya masih mengalami krisis.
Mulai dari krisis energi, bagaimana satu-satunya perusahaan monopoli sumberdaya energi yang bernama PERTAMINA dengan sewenang-wenang menaikkan harga minyak tanah dan gas, serta setengah hati mengurusi program konversi gas 3 kg milik rakyat kecil yang tercekik kemiskinan. Pertamina mengaku merugi kepada rakyat kecil dan media massa, padahal ia membukukan keuntungan 40 trilyun rupiah karena kenaikan harga minyak dunia.
Selanjutnya adalah krisis pangan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa produk pangan strategis kita sudah masuk taraf membahayakan karena ketergantungan pada impor secara akut. Tepung terigu, beras, telur ayam, daging ayam ras, harus dipenuhi melalui keran impor. Giliran pemerintah mempromosikan benih padi supertoy, malah petani gagal panen dan merugi. Hal ini menciptakan masyarakat yang kreatif destruktif. Apa itu kreatif destruktif? mereka memiliki ide-ide berbahaya dalam bermasyarakat. Atas nama laba mereka memaksa sapi minum sebanyak-banyaknya sebelum disembelih, mereka mencampur beras mutu rendah dengan pemutih pakaian supaya terlihat beras mutu tinggi, mengolah kembali daging limbah, Mencampur daging sapi dengan daging celeng, intinya, kalau ada cara curang demi tambahan laba, maka mereka berlomba-lomba mencurangi kita.
Dan sekarang tentang air, air yang merupakan hajat hidup orang banyak, yang merupakan karunia Allah yang sudah ada sejak manusia belum tercipta, kini tiba-tiba dimiliki dan dikuasai oleh para kapitalis dengan topeng perusahaan air mineral. Mereka membuat sumur bor yang jauh lebih dalam ketimbang buatan warga. menembus cadangan artesis sehingga mengeringkan mata air dan sumur-sumur sederhana itu. Setelah sumur kering, maka warga masyarakat hanya diberi 1 pilihan, membeli air dari mereka. Ini sungguh penjajahan yang keji.
Jika saja para kapitalis sudah menemukan teknologi mengikat oksigen, pasti akan didirikan perusahaan oksigen kemasan dan mereka mulai menguasai oksigen dan memaksa siapa saja yang ingin bernapas membeli oksigen mereka.
jonidayat berkata,
15 September 2008 pada 11:18 pm
banyak orang tidak mempelajari uu sda secara utuh tetapi telah berpendapat seakan akan mendasarkannya pada uu tsb. maka pendapatnya provokatif tetapi tidak akurat.
uu itu justru diadakan untuk memperbaiki perilaku kita yang eksploitatif terhadap sumber daya air. saya yakin kasus cidahu terjadi bukan karena mendasarkan uu tsb. karena walaupun sudah diundangkan uu sda sampai saat ini belum operatif secara penuh.
============================================================
“uu itu justru diadakan untuk memperbaiki perilaku kita yang eksploitatif terhadap sumber daya air. ”
Kita….? perasaan kita menggunakan air ga seeksploitatif para perusahaan air kemasan deh,
UU tersebut mendukung pengelolaan air oleh Badan Usaha Swasta/Daerah, dengan aturan “yang katanya” sana sini. Jika Badan Usaha Swasta/ Daerah melakukan pelanggaran tentang pemanfaatan SDA AIR yang menyebabkan kerugian warga Warga bisa menggugat ke pengadilan
Dengan sistem pengadilan kita sekarang? akankah rakyat akan menang?
walau UU SDA pasalnya segambreng, Apa akan diterapkan dengan penuh komitmen dan pengawasan maksimal? mengingat UUD 1945 yang punya Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” Saja bisa kita lihat sendiri penerapannya.
Untuk yang mau membaca secara utuh Undang Undangnya :
UU no 7 SDA
Untuk Membaca Penjelasannya : Penjelasan UU no 7 SDA
sumur artesis berkata,
24 November 2008 pada 2:15 am
nice artikel…
thanks ya atas infonya…
sangat bermanfaat…